SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 08 April 2011

LP/59/II/2011

" SP2HP I "


POLRI DAERAH KALIMANTAN TIMUR
RESOR BALIKPAPAN
SEKTOR BALIKPAPAN BARAT

Balikpapan,10 Maret  2011

Nomor : B/18/III/2011/RESKRIM
Klasif.  : Biasa
Lamp.  : -
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan

Kepada Yth,
Sdr. YAYA
di
Balikpapan

1.Rujukan laporan saudara ke Polsek Balikpapan Barat Nomor : LP/59/III/2011/Kaltim/Res Bpp/Sek Bpp Barat, tanggal 07 Maret 2011, tentang Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP

2.Bersama ini kami beritahukan bahwa  Laporan/Pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan/penyidikan, dan hasilnya akan kami beritahukan lebih lanjut.

3.Guna Kepentingan penyelidikan/penyidikan Laporan saudara, maka kami menunjuk AIPTU MULYONO dan BRIGPOL BASUKI RACHMAD selaku peneyelidik/penyidik dengan nomor telepon 0542-726-0666 dan 0852-4636-5999, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat penyelidikan/penyidikan.

4.Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar menghubungi call center kami di nomor 0542-422392.

5.Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.

KAPOLSEK BALIKPAPAN BARAT

TTD

M. RIZAL MUCHTAR,SH,SIK
AKP NRP 78100087


" KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEOAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN "


" SP2HP II "


POLRI DAERAH KALIANTAN TIMUR
RESOR BALIKPAPAN
SEKTOR BALIKPAPAN BARAT

Balikpapan, 21 Maret 2011

Nomor : B/54/III/2011/RESKRIM
Klasif.  : Biasa
Lamp.  : -
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan

Kepada Yth,
Sdr. YAYA
di
Balikpapan

1.Rujukan :
  • Laporan Polisi Nomor :  LP/59/III/2011/Kaltim/Res Bpp/Sek Bpp Barat, tanggal 20 Maret 2011, tentang Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
  • Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HPL) Nomor : B/18/III/2011/Reskrim, tanggal 10 Maret 2011
2.Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporakan pada tanggal 07 Maret 2011, setelah dilakuakan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke Penyidikan.

3.Pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan sebagai berikut : bahwa tersangka(pelaku) belum dapat ditemukan atau ditangkap, dan saat ini kami sedang melakukan pemyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, jika dikemudian hari tersangka tertangkap dan ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut.

4.Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, atau masukan yang disampaikan, dapat menghubungi Penyidik BRIGPOL BASUKI RACHMAD dengan Nomor telepon 0852-4636-5999. (dalam waktu 7 hari setelah menerima surat ini

4.Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.

KAPOLSEK BALIKPAPAN BARAT

TTD

M. RIZAL MUCHTAR,SH,SIK
AKP NRP 78100087


" KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN "

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"