SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 24 Maret 2011

UNIT LALU LINTAS POLSEK RESMI DIBENTUK

Balikpapan Barat, Dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Balikpapan Barat, Polsek Balikpapan Barat resmi membentuk Unit Lalu Lintas. Yang mana Unit Lalu Lintas di tingkat Polsek dipimpin oleh seorang Perwira Polisi. Karena kurangnya Personil Perwira yang ada di Polsek Balikpapan Barat, Kapolsek Balikpapan Barat AKP M. RIZAL MUCHTAR,SH,SIK menunjuk AIPTU JUMADI sebagai Pejabat Sementara Kanit Lantas. Dan untuk sementara personil Unit Lalu Lintas Polsek Balikpapan Barat berjumlah 7 personil.

Adapun Tugas Pokok Unit Lantas Polsek Balikpapan Barat adalah selain melaksanakan Turjawali Lalu Lintas, Unit Lalu Lintas bertugas melaksanakan Penegakan Hukum di bidang lalu lintas khususnya di Wilayah Hukum Polsek Balikpapan Barat. Untuk itu Kapolsek Balikpapan Barat berharap agar unit Lalu Lintas yang sudah terbentuk dapat melaksanakan tugas secara Cepat, Tepat, dan Profesional. 

Dan dalam pelaksanaan tugasnya Unit Lalu Lintas Polsek sama dengan Satuan Lalu Lintas yang ada di Polres. Yang mana setiap anggota Lalu Lintas akan dibekali Blangko Tilang. "Anggota Lalu Lintas Polsek akan kami bekali Blangko Tilang, hal  ini bertujuan untuk melaksanakan  penegakan hukum kepada masayarakat khususnya masayarakat Balikpapan Barat dan kami berharap anggota dapat mempergunakan sebagaimana mestinya" ungkap Kapolsek.

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"