SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 03 November 2010

Download UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mungkin anda penasaran mengapa belakangan ini polisi lalu lintas setiap hari memberikan himbauan bahwa pengendara sepeda motor supaya menyalakan lampu disiang hari. Ternyata pak polisi tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No.22 Th 2009 lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu Utama ayat 2 menyebutkan :
Ayat (2) Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.

Dengan ketentuan pidana :

pasal 293 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai mana yang dimaksud pada pasal 107 (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) 

Mungkin anda masih penasaran bagaimana isi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ini? Silahkan download lengkap DI SINI Jangan lupa, patuhilah aturan.  Semoga bermanfaat!

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"