SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 10 Mei 2010

Dua Kasus Mitan dan Ganja Segera Dilimpahkan


BALIKPAPAN-Dua kasus berbeda yang ditangani kepolisian Polsekta Balikpapan Barat dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.  
Berkas pemeriksaan para tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan negeri Balikpapan untuk selanjutnya menunggu proses persidangan. Kedua kasus itu yakni kasus ganja dengan tersangka Buna Ali (23), kurir sekaligus pemakai ganja yang berhasil diringkus Unit Buser Reskrim Polsekta Balikpapan Barat, Rabu (26/4) lalu sekira pukul 15.00 Wita. 

 Dan, kasus penjualan minyak tanah illegal yang melibatkan dua tersangka Marpuah (51), warga asal Martapura, Kalimantan Selatan selaku pemilik mitan serta sopir truk ekspedisi asal Martapura, Kalsel, Basrah (40). “Berkas akan kami limpahkan segera,” kata Kapolsekta Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar SH SIK, Minggu (9/5) kemarin. 

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya telah memasuki tahapan perampungan. Sesuai BAP, khusus kasus ganja sebanyak 2 paket itu tersangka mengaku hanya sekali menjalankan bisnisnya. “Tersangka Buna mengaku hanya sekali melakukan profesinya sebagai kurir,” terangnya. 

Sementara, kasus mitan. Polisi yang juga telah mengamankan mobil truk ekspedisi bernopol KT KT 8945 AO juga telah memanggil saksi ahli.” Guna proses kelengkapan pemeriksaan para tersangka oleh penyidik, kita telah meminta keterangan saksi ahli dalam hal ini melibatkan pihak PT Pertamina dengan tujuan mengetahui nilai harga minyak tanah baik itu subsidi maupun non subsidi,” urainya. 

Sebagaimana diketahui, --Buna Ali (23), kurir sekaligus pemakai ganja berhasil diringkus Unit Buser Reskrim Polsekta Balikpapan Barat, Rabu (26/4) lalu sekira pukul 15.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket daun ganja kering siap pakai. 

Tersangka sendiri ditangkap di kawasan Jl Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat dan kini telah mendekam di sel tahanan mapolsekta Balikpapan Barat. Lain halnya dengan kasus mitan illegal, Polsekta Balikpapan Barat menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 1,4 ton atau sekira 1.400 liter, Sabtu (24/4) lalu. 

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah ibu rumah tangga atau IRT bernama Marpuah (51), warga asal Martapura, Kalimantan Selatan selaku pemilik mitan dan Basrah (40) selaku sopir truk ekspedisi asal Martapura, Kalsel. 

Minyak tanah sebanyak 1.400 liter tersebut dibagi dalam 62 jeriken. Kepada polisi, Marpuah mengaku mengumpulkan minyak tanah dari para pengecer di Martapura dengan harga Rp 4.500 per liternya. 

“Di Balikpapan saya jual Rp 6.000 per liter. Saya baru dua kali bawa mitan ini ke Balikpapan,” ujar ibu yang sering menyuplai bumbu ke Pasar Pandansari itu.(metrobalikpapan)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"