Balikpapan, polsekbalikpapanbarat.com – Untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) yang semakin meresahkan masyarakat, Bhabinkamtibmas Margomulyo Polsek Balikpapan Barat Bripka Slamet Bagio rutin melakukan sambang ke bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di wilayah tugasnya.
Untuk sambang hari Jumat (09-10-2015) ini, Bripka Slamet Bagio mendatangi salah satu bengkel sepeda motor yang ada di Jalan Gunung Empat Rt. 13 Kelurahan Margomulyo Balikpapan Barat.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Bripka Slamet Bagio meminta kepada pemilik bengkel untuk menghubunginya atau menghubungi kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana curanmor dan apabila ada orang yang membawa sepeda motor yang patut dicurigai sepeda motor yang dibawanya adalah hasil curian ke bengkel miliknya.
“Pak, Apabila mempunyai informasi pelaku curanmor atau ada orang yang membawa sepeda motor yang diduga curian ke bengkel ini, Segera hubungi Kami atau Kantor Polisi terdekat,” pinta Bripka Slamet Bagio kepada pemilik bengkel sambil memberikan nomor handphone miliknya.
Bripka Slamet Bagio menambahkan informasi sekecil apapun sangat bermanfaat mengungkap jaringan atau pelaku kejahatan khususnya curanmor, untuk itulah pihak Polsek Balikpapan Barat sangat membutuhkan peran aktif masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian mengungkap pelaku curanmor ini.
Dan pada saat sebelum meninggalkan bengkel tersebut, Bripka Slamet Bagio berpesan kepada pemilik bengkel agar selalu hati-hati dan teliti apabila membeli sepeda motor maupun spare part sepeda motor dari orang lain meskipun dengan harga yang murah. Karena apabila sepeda motor atau spare part yang dibeli dari hasil curian bisa dipidanakan dengan pasal 480 KUHP atau Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.
“Jangan tergiur harga murah apabila ingin membeli sepeda motor maupun spare part karena barang-barang tersebut bisa diduga hasil curian, kalau membeli bisa dipidanakan dengan pasal penadahan dan diancam hukuman paling lama empat tahun,” tutup Bripka Slamet Bagio. (Bass/Humas Polsek Balikpapan Barat)
Posted via Blogaway
Jumat, 09 Oktober 2015
Antisipasi Curanmor, Bhabinkamtibmas Margomulyo Sambang Bengkel Motor
Diposting oleh
Polsek Balikpapan Barat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"