BALIKPAPAN - Jajaran Unit Tipiter Polres Balikpapan
kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis
solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di Balikpapan. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan
seorang kakek yang diketahui bernama Gunadi (50) bersama barang bukti
mobil Isuzu Panther, 9 buah jeriken, 210 liter solar. Tersangka kini
mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kanit Tipiter Ipda
Mohammad Fajar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya
informasi masyarakat yang merasa curiga akan ada mobil yang hilir mudik
mengisi solar di SPBU Jalan Mulawaran Kecamatan Manggar, Balikpapan
Timur, Rabu (7/11) kemarin. Rencannya, Gunadi akan menyelundupkan solar
tersebut untuk di jual di daerah lain.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung membuntuti mobil yang
dicurigai. Dan kecurigaan petugas pun semakin bertambah, ketika supir
mobil terlihat mengendap-endap menurunkan muatannya yakni jeriken berisi
solar bersubsidi. Tak menunggu lama lagi petugas langsung
menggerebeknya.
"Saat kita gerebek, petugas kita menemukan jerigen berisi bbm jenis solar. Selanjutnya kita bawa pelaku bersama barang bukti tadi ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya petugas menetapkan Gunadi sebagai tersangka. Modus yang digunakan pria paro baya itu cukup cerdik. Pelaku menempatkan sebuah alat pompa kecil yang tersambung dengan selang kecil. Selang sepanjang 4 meter itu tersambung dari tangki mobil menuju jeriken. Dengan menggunakan tenaga aki mobil, mesin bergerak menyedot solar dan mengalir dengan mudah mengisi sejumlah jeriken yang dipersiapkan.”Tersangka sudah melakukan aktfitas ini selama sebulan belakangan, dalam satu hari bisa melakukan 2-3 kali,” beber Fajar.
"Saat kita gerebek, petugas kita menemukan jerigen berisi bbm jenis solar. Selanjutnya kita bawa pelaku bersama barang bukti tadi ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya petugas menetapkan Gunadi sebagai tersangka. Modus yang digunakan pria paro baya itu cukup cerdik. Pelaku menempatkan sebuah alat pompa kecil yang tersambung dengan selang kecil. Selang sepanjang 4 meter itu tersambung dari tangki mobil menuju jeriken. Dengan menggunakan tenaga aki mobil, mesin bergerak menyedot solar dan mengalir dengan mudah mengisi sejumlah jeriken yang dipersiapkan.”Tersangka sudah melakukan aktfitas ini selama sebulan belakangan, dalam satu hari bisa melakukan 2-3 kali,” beber Fajar.
“Solar itu usai ditempatkan di jeriken rencananya akan dipasarkan di
luar daerah,” tambahnya. Selain mengamankan tersangka dan satu unit
mobil, polisi juga mengamankan 1 unit mesin pompa merek Donglin. Polisi
kini menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan atau niaga
bahan bakar minyak dalam Pasal 53 UU NO 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi. “Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp60
miliar,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai indikasi keterlibatan oknum petugsa SPBU dalam aksi tersebut, dia mengaku belum mendapatkan informasi pasti, namun demikian pihaknya akan menelusurinya. “Sejauh ini yang kita lihat belum ada keterikatan, tapi kita akan lihat nanti," pungkasnya. (Bapos)
Ketika disinggung mengenai indikasi keterlibatan oknum petugsa SPBU dalam aksi tersebut, dia mengaku belum mendapatkan informasi pasti, namun demikian pihaknya akan menelusurinya. “Sejauh ini yang kita lihat belum ada keterikatan, tapi kita akan lihat nanti," pungkasnya. (Bapos)