SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 10 November 2012

Kakek Selundupkan Solar Bersubsidi

BALIKPAPAN - Jajaran Unit Tipiter Polres Balikpapan kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan.  Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang kakek yang diketahui bernama Gunadi (50) bersama barang bukti mobil Isuzu Panther,  9 buah jeriken, 210 liter solar. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan.

Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kanit Tipiter Ipda  Mohammad Fajar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga akan ada mobil yang hilir mudik mengisi solar di SPBU Jalan Mulawaran Kecamatan Manggar, Balikpapan Timur,  Rabu (7/11) kemarin. Rencannya, Gunadi akan menyelundupkan solar tersebut untuk di jual di daerah lain.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung membuntuti mobil yang dicurigai. Dan kecurigaan petugas pun semakin bertambah, ketika supir mobil terlihat mengendap-endap menurunkan muatannya yakni jeriken berisi solar bersubsidi. Tak menunggu lama lagi petugas langsung menggerebeknya.

"Saat kita gerebek, petugas kita menemukan jerigen berisi bbm jenis solar. Selanjutnya kita bawa pelaku bersama barang bukti tadi ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Fajar.


Dari hasil pemeriksaan, akhirnya petugas menetapkan Gunadi sebagai tersangka. Modus yang digunakan pria paro baya itu cukup cerdik. Pelaku menempatkan sebuah alat pompa kecil yang tersambung dengan selang kecil. Selang sepanjang 4 meter itu tersambung dari tangki mobil menuju jeriken. Dengan menggunakan tenaga
aki mobil, mesin bergerak menyedot solar dan mengalir dengan mudah mengisi sejumlah jeriken yang dipersiapkan.”Tersangka sudah melakukan aktfitas ini selama sebulan belakangan, dalam satu hari bisa melakukan 2-3 kali,” beber Fajar.

 “Solar itu usai ditempatkan di jeriken rencananya akan dipasarkan di luar daerah,” tambahnya. Selain mengamankan tersangka dan satu unit mobil, polisi juga mengamankan 1 unit mesin pompa merek Donglin. Polisi kini menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan atau niaga bahan bakar minyak dalam Pasal 53 UU NO 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai indikasi keterlibatan oknum petugsa SPBU dalam aksi tersebut, dia mengaku belum mendapatkan informasi pasti, namun demikian pihaknya akan menelusurinya.  “Sejauh ini yang kita lihat belum ada keterikatan, tapi kita akan lihat nanti," pungkasnya.
(Bapos)