SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 20 Oktober 2012

Motor Curian Dipakai Mengojek

BALIKPAPAN-Deni (30) warga Gunung Traktor, Balikpapan Barat, kini berurusan dengan polisi dan harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Dia nekat mencuri motor di kawasan Telindung Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Motor bukannya dijual, tetapi dipakai untuk mengojek. Tersangka Deny diringkus Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Kamis (18/10) malam setelah mencuri motor.

“Deny berhasil diamankan berkat operasi kejahatan kendaraan (jaran) yang digelar oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat,” terang Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Aryo didamping Panit Reskrim Ipda Nyoman Dharmayasa. Kepada petugas, tersangka sendiri memberikan keterangan yang kurang masuk di akal. Dia mengaku jika sebelumnya mendapati sebuah kunci sepeda motor di sebuah parit ketika ia melintas di kawasan Perumnas Telindung, pada pagi dini hari.


Setelah mendapati kunci tersebut, ia pun mencoba mencocokkan dengan beberapa kendaraan milik warga yang tengah diparkirkan di depan rumah. Hingga pada akhirnya ia pun mendapati satu unit sepeda motor matik jenis Honda Scoopy yang memang cocok dengan kunci tersebut. ”Waktu itu saya pulang dari warnet, mau kencing eh saya nemu kunci di parit, waktu mau adzan Subuh, saya cobain satu-satu eh dapat motor itu,” terang Deny.

Motor itu sendiri usai digasak diakui Deny tidak untuk dijual. Tak punya pekerjaan tetap, dengan adanya motor curian itu, pria ceking itu memilih menjadi tukang ojek. ”Saya pakai ngojek pak, sumpah saya tidak jual tetapi pakai sendiri,” aku Deny. Guna mengelabui petugas, Deny berupaya menyamarkan keaslian kuda besi hasil curiannya. Oleh Deny, plat motor tersebut ia ganti dengan nomor polisi baru. ”Saya belikan di Karang Anyar, waktu itu bayarnya Rp40 ribu,” jawab Deny.

Kasus ini sendiri usai diungkap Polsek Barat kasusnya langsung dilimpahkan ke Polsek Balikpapan Utara. Deny bersama barang bukti satu unit motor curian di serahkan Kamis malam. Deny yang kini meringkuk di balik jeruji besi dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. ”Karena TKP kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Utara karena itu proses penyidikannya kita limpahkan,” pungkas Nyoman.(Bapos)