SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 29 September 2012

Unit Reskrim tangkap Kurir Sabu-sabu

Balikpapan Barat, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menangkap Ardi (33) warga Jalan Gg Sampurna Kel. Baru Ilir Balikpapan Barat karena menjadi kurir  Narkoba jenis sabu-sabu. Ardi yang bekerja berprofesi sebagai pengangguran tersebut ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

"Tersangka Ardi kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba di salah satu rumah warga di daerah Gunung Polisi Kelurahan Baru Ilir",ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario Yustiwan, SH, SIK.


Ardi ditangkap pada saat akan bertransaksi sabu-sabu pada Kamis (20/09) sekitar pukul 23.00 wita di rumah warga beinisial WN di Jalan Arjuna Gunung Polisi Rt. 57 Kel. Baru Ilir Balikpapan Barat. 

Kapolsek menambahkan pada saat penangkapan tersangka Ardi sedang berada di dalam rumah WN dan saat petugas melakukan pengrebekan tersangka Ardi tidak bisa berkutik dan pemilik rumah yaitu WN melarikan diri kemudian petugas melakukan pengeledahan, dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik flip bening di lantai didekat tersangka Ardi, dan pada saat ditanya petugas, tersangka Ardi mengaku kalau barang haram berupa sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang dibawanya untuk diserahkan ke WN.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ardi hanya disuruh untuk mengantarkan saja sabu-sabu tersebut oleh temannya berinisial JH yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang)," papar Kapolsek.

Kepada Petugas, tersangka Ardi mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir JH, Ia bersedia menjadi kurir tersebut karena akan dikasih uang 70 ribu oleh JH yang merupakan teman dan juga tetangganya tersebut.

Kapolsek mengatakan tersangka Ardi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Humas)