BALIKPAPAN - Polres Balikpapan kembali mengamankan 18
ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga illegal milik PT
GBRK di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat pada Jumat (28/9) kemarin.
Dari pengamatan Balikpapan Pos sekira pukul 16.30 Wita tim Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Balikpapan dibawah pimpinan Kanit
Tipiter Polres Balikpapan, Ipda M Fajar mendatangi kantor PT GBRK
diwilayah Kariangau.
Kemudian sekira pukul 17.30 Wita barang bukti (BB) solar bersama
terduga SB dibawah ke Mapolres Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan SB karena diduga telah menyalahgunakan pengangkutan
atau niaga BBM bersubsidi pemerintah jenis solar pada Jumat (7/9) lalu
sekira pukul 17.30 Wita untuk keperluan industry seperti genset, alat
berat, pengelasan, blasting, dan penerangan lampu di PT GBRK. BBM yang
digunakan berasal dari tangki KMF Tarjun yang merupakan kapal Ferry
penumpang
untuk masyarakat umum kemudian dipindahkan ke tangki darat menggunakan
pompa dan selang. Saat ini aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya kapal ferry KMF Tarjun
1 unit mesin pompa merk Robin Narita, 2 tangki darat kotak warna
putih serta solar 18.000 liter. Terduga SB dijerat Pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penjualan solar diduga illegal ini terungkap setelah adanya laporan
dari masyarakat bahwa PT GBRK Jl Srikandi RT 01 Kelurahan Kariangau,
Balbar ini menjual BBM bersubsidi kepada industry.
"Kami mendapat informasi bahwa adanya penimbunan BBM di tempat
tersebut. Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata
benar terdapat belasan ton solar yang dikemas dalam beberapa drum bekas
oli, tangki mobil BBM dan tangki modifikasi berbentuk persegi.
Kesemuanya diperkirakan berjumlah 18 ton," kata Kapolres Balikpapan AKBP
Sabar Supriyono didampingi Kanit Tipiter Ipda Fajar dan Humas Ipda
Wahyudi yang turun langsung ke TKP melihat barang bukti solar sebanyak
kurang lebih 18 ribu liter ini (bapos)