SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 28 Desember 2011

Sopir Angkot Garap Siswi SMP

BALIKPAPAN-Bagi wanita khususnya, sebaiknya hati-hati dan selalu waspada saat naik angkutan kota (Angkot). Angkutan plat kuning ini rupanya sudah tidak lagi memberikan rasa aman. Bayangkan saja, sepanjang tahun 2011 beberapa kali kasus kejahatan terjadi di dalam angkot, bahkan pelakunya justru sopir angkot itu sendiri. (lihat boks, Red).

Kasus terbaru, terjadi pada Senin (19/12) lalu. Seorang sopir angkot berinisial YM (26), telah memperdaya bahkan merenggut keperawanan siswi SMP kelas 7, sebut saja Indah. Peristiwa yang meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban itu berawal saat Indah hendak pulang ke rumahnya usai belajar di sekolah. Saat bubaran jam belajar, Indah terpaksa mencegat angkot di depan sekolahnya di kawasan Jl Jenderal Sudirman.


Hari-hari sebelumnya, Indah biasanya dijemput oleh mamanya. Karena lama menunggu sampai sekolah sepi sementara tak ada kabar dari sang mama, Indah akhirnya memutuskan untuk pulang sendiri naik angkot. Ketika itu suasana kota tengah sepi, hingga melintas lah angkot tanpa penumpang yang disopiri YM. Melihat ada calon penumpang, YM langsung menepikan kendaraannya.

“Mau kemana dik,” sapa YM. Setelah disanggupi untuk melintasi rute yang diminta, yakni kawasan Damai, Indah naik ke dalam angkot itu seorang diri tanpa ada perasaan khawatir.  Di tengah perjalanan, diam-diam YM melihat paras ayu dan kulit putih bersih Indah dari spion depan. Di sinilah niat busuk YM mulai muncul. 

Bukannya diantar ke rute yang dituju, penumpang yang masih bau kencur itu justru diajak berputar-putar, sembari YM melancarkan rayuan mautnya sampai akhirnya tiba di salah satu hotel kelas melati di kawasan Jl MT Haryono. Indah tak kuasa menolak ketika dirinya diajak masuk ke hotel, kemudian YM menyewa satu kamar. 

Di sinilah pencabulan itu terjadi. Indah dipaksa melayani nafsu setan YM. Keperawanan siswi SMP itu direnggut secara paksa. Indah bahkan dipaksa beberapa kali melayani YM untuk berhubungan laiknya suami istri.

“Korban diajak ke salah satu hotel kawasan Jl MT Haryono kemudian disetubuhi sampai keesokan harinya. Dari pengakuan pelaku, korban tidak melakukan perlawanan,” ujar Ipda Rosna Meilani pejabat Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan ditemui Selasa (27/12) kemarin.

Semalaman, keduanya menginap di hotel kelas melati itu. Lantas, keesokan harinya korban diantar serta diturunkan di depan rumah sakit umum Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Usai diturunkan, korban diberi sangu Rp20 ribu buat ongkos pulang ke rumahnya sebelum akhirnya ditinggal pergi YM begitu saja.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos dari polisi, pelaku keseharianya tinggal di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan.

Pelaku berhasil diciduk Rabu (21/12) lalu saat mengendarai angkotnya di kawasan Balikpapan Baru setelah sehari sebelumnya, ayah korban mengadukan kasus pencabulan ini ke PPA Satreskrim Polres.

“Berkat keterangan korban, kami berhasil menangkapnya (pelaku, Red). Saat ini tengah jalani pemeriksaan. Korban sendiri sudah dilakukan visum, hasilnya bagian alat kelaminya sudah rusak karena benda tumpul,” tutur polisi wanita (Polwan) berpangkat balok satu ini.
Orang tua korban sendiri diketahui sudah bercerai. Saat korban tak pulang, orang tuanya sibuk mencari. Hingga saat korban kembali ke sekolah bermodalkan uang Rp20 ribu tadi, kemudian menelpon sang ayah untuk minta dijemput. Di situlah, korban menceritakan kejadian dialaminya pada ayahnya.

Imbasnya kini, korban sementara tidak bersekolah karena trauma dengan peristiwa dialaminya. “Korban sudah tidak bersekolah, oleh ibunya untuk memulihkan kondisi kejiwaannya, dibawa ke Samarinda. Kondisinya masih shock,” jelas Rosna.

Barang bukti diamankan kasus asusila menimpa anka dibawa umur antara lain pakaian sekolah korban serta uang sisa yang diberikan oleh pelaku. “YN kami jerat pasal 81ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(bapos)