BALIKPAPAN-Aksi kejahatan penipuan dengan menggunakan
modus beragam cara kembali terungkap. Akibatnya seorang karyawan
perusahaan menjadi korban penipuan setelah uang Rp10 juta miliknya
melayang ditransfer ke rekening pelaku Rabu (30/11) siang lalu.
Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, korban diketahui bernama
Susilo (37) warga Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah itu
mengadu ke Polres Balikpapan Kamis (1/12) pagi kemarin.
Bagaimana hingga korban percaya mentransfer uang Rp10 juta kepada
pelaku? Diketahui, korban mendapatkan undian berhadiah dengan hadiah
utama mobil Totoya Avanza pada kemasan makanan ringan Tango.
Tanpa berpikir panjang karena sudah kegirangan bakal mendapatkan mobil,
ia pun menghubungi nomor ponsel yang tertera pada undian tersebut
021-7779247. Si penerima telepon meminta korban untuk membayar biaya
balik nama STNK, BPKB serta pajak sebesar Rp10 juta.
Mengetahui dapat rezeki nomplok, korban pun mentransfer uang sesuai
permintaan pelaku ke Bank Muamalat nomor rekening 9238034823 atas nama
Cecep Efendi. Korban ke ATM BCA melakukan transaksi transfer via ATM ke
rekening Muamalat.
Usai mentarnsfer, korban kembali menghubungi perusahaan PT Ultra Prima
Abadi sebagai penyelanggara serta distributor tango di Jakarta.
Belakangan, pihak perusahaan mengaku tidak menyelenggarakan undian
tersebut.
“Kasus ini masih diselidiki. Apapun bentuknya masyarakat jangan mudah
tergiur dengan undian atau pun bentuk lainnya. Karena aksi penipuan
banyak menggunakan cara,” imbau Kasat Binmas Polres Balikpapan AKP H
Sarbini dengan nada kecewa.
Pasalnya, perwira berpangkat balok tiga itu sudah kerap melakukan
sosialisasi maupun penyluhan ke masyarakat serta ke media agar
masyarakat tidak tertipu dengan berbagai keuntungan menggiurkan.
Termasuk mendapatkan mobil undian hadiah.
“Apap pun bentuknya cek dulu kebenarannya. Kalau perlu dating ke kantor
polisi minta petugas untuk melakukan pengecekkan. Karena penipuan
banyak modusnya, tinggal diri kita yang wajib waspada,” ujarnya.(balikpapan_pos)