BALIKPAPAN-Pemkot meminta kepada Pengadilan Negeri
(PN) Balikpapan untuk melakukan penundaan eksekusi riil terhadap lahan
cemara rindang seluas 23.529 M2 yang rencananya akan dilaksanakan Kamis,
1 Desember nanti. Permintaan itu disampaikan secara resmi Wali Kota HM
Rizal Effendi SE kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Gunawan
Gusmo SH MH.
“Iya betul mas pak wali kota telah meminta penundaan eksekusi riil pada
tanggal 1 Desember nanti,” ujar seorang pejabat di lingkungan pemkot
kepada Balikpapan Pos, Senin (28/11).
Dia mengatakan, permintaan ini sebagai upaya pemkot untuk menjaga
kondusivitas kota sekaligus membangun komunikasi guna melakukan
negosiasi ganti rugi terhadap lahan Cemara Rindang.
“Katanya sich ada proses negosiasi dan pembicaraan ganti rugi,” bebernya sembari meminta agar namanya tidak ditulis.
Adanya permintaan wali kota ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Gunawan Gusmo. Kepada Balikpapan Pos
di ruang kerjanya kemarin, Gunawan mengatakan, bahwa dirinya telah
menerima surat permintaan penundaan eksekusi riil tersebut. Namun
Gunawan mengaku, pihaknya belum mengambil keputusan untuk memenuhi
permintaan tersebut. “Kami belum ada keputusan apakah menunda eksekusi
atau tidak dan untuk saat ini kami masih tetap pada keputusan untuk
rencana eksekusi pada tanggal 1 Desember,” tandasnya.
Untuk mematangkan pelaksanaan eksekusi ini, sambung Gunawan, rencananya
akan digelar pertemuan dengan Polres Balikpapan di Mapolres Selasa
(29/11).
“Belum jelas jam berapa tapi besok (hari ini, Red) ada pertemuan untuk membahas rencana eksekusi lahan Cemara Rindang ini,” pungkasnya.
Kemarin diberitakan, sejumlah pemilik lahan dan pedagang yang menghuni
lahan Cemara Rindang di kawasan ruko Pasar Klandasan tidak rela untuk
melepas lahan yang akan dilakukan eksekusi riil dari pengadilan negeri
(PN) Balikpapan Kamis, 1 Desember nanti. Bahkan mereka mengaku siap
melakukan perlawanan jika eksekusi sampai dilakukan.
“Masa kami mau biarkan lahan kami mau diambil orang,” kata Cipto Wijaya
salah seorang pemilik ruko pada lahan Cemara Rindang kepada Balikpapan Pos, Minggu (27/11).
Cipto menegaskan, dirinya tidak tinggal diam jika ruko miliknya diambil
orang lain. Karena ruko miliknya ini telah memiliki legalitas dari
pemerintah berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Lahan yang kami tempati ini sudah punya sertifikat jadi kalau ada yang mau ambil kami akan lawan,” terang dia.
Hal yang sama diungkapkan Ilham, warga yang tinggal di ruko Cemara
Rindang ini. Menurutnya, tidak mudah untuk melakukan eksekusi lahan
cemara rindang ini karena pemiliknya banyak.
“Kalau pemiliknya cuma satu mudah aja dilakukan eksekusi tapi ini ratusan mas. Coba aja pasti dilawan,” tandasnya.
Sementara itu Pemkot Balikpapan meminta eksekusi lahan kawasan Cemara
Rindang yang rencananya berlangsung 1 Desember, bisa dilakukan sesuai
aturan dan tidak berujung konflik. Hal ini disampaikan Wali Kota HM
Rizal Effendi SE. Dijelaskannya, eksekusi yang akan dilaksanakan
Pengadilan Negeri (PN) harus tetap dihormati berdasarkan keputusan
Mahkamah Agung yang menolak upaya Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan
Pemkot Balikpapan atas kasus Cemara Rindang, Klandasan.
“Sesuai aturan yang ada kita harus tetap hormati itu, namun persoalan
di belakang eksekusi itu akan kita bicarakan lebih lanjut lagi dengan
ahli waris,” ujar Rizal di Gedung DPRD, baru-baru ini.(balikpapan_pos)