SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 22 September 2011

Ratusan VCD Porno Diamankan Polisi

BALIKPAPAN – Film porno dalam format VCD masih beredar di kota Balikpapan. Film berisi adegan-adegan mesum orang barat itu, dijual diam-diam oleh seorang pedagang VCD yang mangkal di kawasan Km 3 Jl Soekarno Hatta.

Berkat informasi dari beberapa warga, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Andrias Susanto SIK mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia pekat. Razia dilakukan pada Rabu (21/9) malam tadi dengan menurunkan 30 personel dari petugas kepolisian. “Adapun sasaran razia para penjual VCD,” terang Andrias kepada Balikpapan Pos.


Di saat razia digelar apes bagi seorang pedagang VCD bajakan yang biasa berjualan di wilayah Km 3 tepat di sebelah Maxi supermarket. Di saat diperiksa petugas didalam lapak jualannya terdapat ratusan VCD porno bajakan. “ Saat itu juga anggota saya langsung mengamankan ratusan lebih VCD Porno untuk diamanakan beserta penjualnya,” tegas Andrias.

Sedangkan untuk penjualnya Andrias menjelaskan hingga kini tersangka diamankan di Polsresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Saya sangat berharap dengan adanya razia yang dilakukan beserta para anggota dapat memberikan efek jera bagi penjualnya serta dalam memerangi peredaran VCD Porno yang merusak moral bangsa ini,” imbuhnya.

Razia akan digelar secara rutin dengan waktu yang belum bisa ditentukan. “Karena kita sendiri sebenarnya sangat prihatin atas tindakan yang marak terjadi baik seperti pelecehan seksual, pemerkosaan yang kebanyakan bersumber akibat menonton film porno,” ujar Andrias.

Baik Kepolisian sendiri menghimbau kepada warga Balikpapan apabila memang mengetahui adanya penjualan vcd porno dapat segera diinformasikan kepada petugas kepolisian. “ Dan akan segera kita tindak lanjuti,” tutur Andrias.

Sedangkan sansksi hukum yang akan menjerat tersangka dikenakan pasal 29 nomor 44 tahun 2008 tentang undang-undang pornografi. “Mari kita perangi dan berantas marak penjualan VCD Porno  secara bersama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dari rusaknya moral generasi penerus bangsa,” tutup Andrias.(balikpapan_pos)