SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 10 Juni 2011

5 Ribu Butir Koplo Dipasarkan di Balikpapan

BALIKPAPAN-Anggota Satreskoba Polres Balikpapan menangkap tiga pengedar obat keras jenis Dobel L (LL) atau biasa disebut pil koplo pada Rabu (8/6) lalu di lokasi berbeda. Dari tiga pelaku, disita barang bukti dengan total sebanyak 5.089 butir koplo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Arbain (25) warga Jln Soekarno Hatta RT 44 Batu Ampar Balikpapan Utara, Muchtar (33) warga Jln  A Yani Karang Rejo Balikpapan Tengah dan Agus Riyanto (24) warga Jln Siaga Dalam Damai, Balikpapan Selatan. Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Arbain di rumahnya dengan barang bukti 89 butir koplo.


Kemudian dari pemeriksaan Arbain, polisi mendapat informasi, bahwa ada pengedar lain di Balikpapan yang memiliki barang banyak.  Saat itu pula, lima anggota bergerak meringkus  Muchtar kawasan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Agung Jl. Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan.

“Dari tangan Muchtar di depan TMP kami temukan barang bukti sebanyak 3.000 butir pil koplo. Setelah kami bawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan, kami temukan lagi barang bukti sebanyak 2.000 butir yang disimpan dalam lemari di kamarnya,” jelas Kasat Reskoba AKP Markus Sanyoto pada Kamis (9/6) kemarin.

Kepada penyidik, Muchtar mengaku mendapat barang tersebut dari Agus. Tersangka  Agus pun ditangkap di rumahnya, namun tak ditemukan barang bukti. Dia mengaku barangnya sudah habis terjual di Balikpapan termasuk ke Muchtar.

Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolres Balikpapan untuk menjalani penyidikan. Mereka akan dijerat Pasal 197 junto Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang obat keras dan farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya dua pengedar obat keras pil koplo ini diciduk saat akan transaksi, Rabu (1/6) siang lalu.  Keduanya ditangkap di kawasan  Jln  MT Haryono RT 33,Batu Ampar Balikpapan Utara dengan barang bukti 500 butir pil koplo yang rencananya bakal diedarkan ke Balikpapan dengan berbagai macam konsumen.

Kedua tersangka tak berkutik saat polisi menangkapnya dan menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Selain koplo, polisi juga menyita uang senilai Rp 250 ribu, tas tempat menyimpan koplo dan dua unit ponsel.

Koplo-koplo yang disita sudah dipaketi menjadi 29 paket hemat dan siap edar. Mereka memaket koplo setiap bungkus empat butir yang akan dijual Rp10 ribu. Kepada polisi, mereka mengaku akan menjual koplo itu di Balikpapan.

“Kami sedang telusuri keterlibatan dua pelaku sebelumnya dengan tiga bandar ini, sebab tak menutup kemungkinan mereka merupakan satu jaringan. Sementara pelaku sedang kami periksa dulu,” pungkasnya.(balikpapan_pos)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"