SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 16 Maret 2015

Kapolsek Berikan Penyuluhan Kamtibmas Kepada Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Barat

Balikpapan, Humas Polsek Balikpapan Barat - Dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Balikpapan khususnya Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (16/03/2015) Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli S Supu menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Balikpapan Barat yang prakasai oleh Camat Balikpapan Barat di GOR Serbaguna di Jalan Manunggal Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Balikpapan Barat diberikan kesempatan untuk memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada sekitar 200 Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Barat yang  hadir dalam kegiatan tersebut.

Adapun salah satu point yang disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Barat dalam acara tersebut adalah perihal keberadaam Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) yang telah dimiliki oleh tiap-tiap kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan Barat.

Yang mana peran FKPM yang  berada di tiap-tiap Kelurahan sangat membantu kerja aparat kepolisian khususnya Polsek Balikpapan Barat. Karena semenjak FKPM terbentuk, banyak persoalan-persoalan tindak pidana ringan yang dialami oleh masyarakat bisa diselesaikan melalui jalur FKPM hal ini terbukti dari catatan yang ada di Polsek Balikpapan Barat tahun 2014, sebanyak 39 kasus tindak pidana ringan yang telah diselesaikan lewat jalur FKPM.

Hal lain yang disampaikan Kapolsek adalah masalah pencegahan tindak pidana terrorisme, yang mana Kapolsek mengingatkan dan menghimbau kepada Ketua RT agar selalu melakukan pendataan dan pengecekan secara rutin terhadap rumah kontrakan maupun rumah kost yang berada di lingkungannya masing-masing, karena tidak menuntut kemungkinan pelaku-pelaku tindak pidana terorrisme bersembunyi dan berada di rumah kontrakan maupun rumah kost tersebut.

Diakhir sambutannya Kapolsek menghimbau kepada Ketua RT agar melaporkan sekecil apapun persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana baik kepada Kapolsek langsung maupun kepada Bhabinkamtimas yang berada di tiap-tiap Kelurahan.

Selain itu juga Kapolsek mengingatkan kepada para Ketua RT agar menghimbau warganya perihal musibah kebakaran dengan sering-sering mengingatkan kepada warganya agar selalu mematikan kompor, lilin dan mematikan peralatan elektronik saat meninggalkan rumah selain juga perihal bahaya batanah longsor yang sewaktu-waktu bisa mengancam warga khususnya warga yang tinggal di daerah lereng/bukit.

Setelah memberikan sambutannya, Kapolsek Balikpapan Barat memberikan waktu tanya jawab kepada Ketua RT yang hadir didalam acara tersebut. Hal ini langsung disambut antusias oleh para Ketua RT yang hadir untuk bertanya kepada Kapolsek.

Untuk pertanyaan pertama dilontarkan oleh Ketua RT 46 Baru Ulu Ariansyah, yang mana menyampaikan sering terjadinya kemacetan yang terjadi di depan Pasar Inpres Kebun Sayur dan Plaza Kebun Sayur serta banyak pengendara yang melanggar rambu larangan parkir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa akan memerintahkan Unit Lantas Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penertiban secara rutin di tempat yang dimaksud dan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dan melanggar rambu larangan.

Selain Ariansyah, Ketua RT 41 Baru Tengah Wahid juga melontarkan pertanyaan perihal Pengurus FKPM yang tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak mempunyai seragam. Mendengar pertanyaan tersebut Kapolsek langsung menanggapi bahwa Polsek Balikpapan Barat akan mengusulkan kepada pimpinan Polri khususnya Polres Balikpapan agar bisa mengeluarkan dan memberikan baik KTA maupun seragam kepada seluruh pengurus FKPM yang ada di Balikpapan.

Dan yang tak kalah menariknya adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua RT 26 Baru Ulu Baharuddin, perihal yang terjadi di penyeberangan/pelabuhan speed yang mana penumpang yang telah membeli tiket dan saat hendak naik ke speed ternyata speednya tidak ada dan apabila mau naik harus membayar lagi. Selain itu Baharuddin juga menyampaikan kenapa pelaku minum-minuman keras yang tertangkap keesokkan harinya di pulangkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut khususnya perihal permasalahan di pelabuhan speed, Polsek Balikpapan Barat akan berkoordinasi dengan petugas ASDP yang bertuga di pelabuhan tersebut karena hal tersebut merupakan wewenang dari pihak ASDP. Sedangkan untuk permasalahan pelaku minum-minuman keras yang tertangkap lalu keesokkan harinya dipulangkan, Kapolsek mengatakan bahwa Polsek Balikpapan Barat selalu memproses Tipiring terhadap pelaku minum-minuman keras yang tertangkap lalu diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan keesokkan harinya dan untuk pelaku yang dipulangkan biasanya statusnya masih anak-anak dan masih berstatus pelajar.

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"