Balikpapan, Humas Polsek Balikpapan Barat - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Selasa (17/03/2015) siang ini berhasil membekuk seorang perempuan yang sedang nyabu di salah satu kamar hotel melati yang ada di wilayah Balikpapan Barat.
Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli Supu ini dilaksanakan sekitar pukul 13.00 wita dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Sendiyana (20) warga Jalan Riko Rt 25 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat.
Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli Supu ini dilaksanakan sekitar pukul 13.00 wita dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Sendiyana (20) warga Jalan Riko Rt 25 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat.
"Benar siang ini (Selasa, Red) melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel dan kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang sedang nyabu," ungkap Kapolsek.
Penggrebekan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mana memberitahukan kalau ada sepasang laki-laki dan perempuan pesta sabu di dalam kamar salah satu hotel. Lalu setelah dicek kebenarannya ternyata benar telah terjadi pesta sabu namun saat dilakukan penggrebekan hanya Sendiyana sendiri yang tertangkap, teman Sendiyana yang berinisial OD tidak ada didalam kamar.
"Kami melakukan penggrebekan berkat informasi dari warga bahwa ada sepasang laki-laki dan perempuan sedang pesta sabu di salah satu kamar, namun sayang pada saat penggrebekan kami hanya mengamankan perempuannya sedang laki-lakinya sedang tidak berada di kamar," tutur Kapolsek lagi.
Dari
tangan Sendiyana, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika
jenis sabu dalam plastik flip seberat 0,30 gram dan satu buah alat isap sabu (bong). Tidak puas dengan hasil temuan tersebut, Kapolsek memerintahkan Polisi Wanita (Polwan) untuk kembali melakukan pemeriksaan badan. Polwan yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan apapun.
Selanjutnya Sendiyana beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian jajaran Unit Reskrim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah teman laki-laki Sendiyana namun saat di rumah OD petugas tidak menemukannya.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu lengkap dengan alat isapnya (bong)," tambah Kapolsek.
Sampai berita ini diturunkan, Sendiyana masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polsek Balikpapan Barat.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, dan tersangka kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 dengan acaman minimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"