BALIKPAPAN-Jika di beberapa daerah lain, aksi
kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didominasi oleh
sindikat spesialis, namun di Balikpapan justru sering didalangi oleh
kalangan berusia di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG). Bukan saja
dilatari keinginan memiliki sepeda motor, di antara berbagai kasus yang
pelakunya para remaja belasan tahun ini justru terlibat beberapa kali
aksi serupa.
Aksi curanmor, di Balikpapan terbilang cukup tinggi utamanya di wilayah
Kaltim. Nyaris setiap harinya satu kasus curanmor diterima pihak
kepolisian di 5 Polsek di seluruh Balikpapan. Uniknya, dari sederet
kasus yang berhasil terungkap aksi curanmor ini tidak hanya didalangi
oleh pelaku yang cukup umur namun juga merambah para remaja yang berusia
belasan tahun.
Beberapa kasus yang didalangi oleh remaja ingusan ini sebagian dilatari
lantaran ingin memiliki sepeda motor sendiri. Seperti yang dialami pada
dua pelajar yakni MRP (14), salah satu siswa SMP di Balikpapan Utara
beserta rekannya Ri (14) yang diamankan pada akhir Oktober 2012 lalu.
Namun, perilaku para remaja curanmor ini tak sekadar fenomena kenakalan
remaja yang berujung pada tindak pidana.
Adapula beberapa remaja belasan tahun justru tampak sudah terbiasa
dengan hal ini. Sebut saja MA (16) yang berhasil dibekuk anggota Polsek
Balikpapan Selatan sekira pertengahan Oktober 2012 lalu. MA dibekuk
dengan barang bukti 8 unit sepeda motor hasil kejahatan bersama dua
orang rekannya yang lain yakni, Ra (17) dan To (17). Ironisnya, MA
sendiri saat ditangkap petugas, justru baru 2 bulan menghirup udara
bebas atas kasus serupa.
Menanggapi fenomena ini, Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono
mengakui, belakangan kasus curanmor yang melibatkan para remaja belasan
cukup marak di Kota Beriman. “Jika sebelum-sebelumnya polisi cukup
banyak menangani kasus curanmor yang didalangi oleh pelaku yang terkenal
sebagai sindikat curanmor, kini tren tindak pidana ini justru berubah,
semua pelaku anak di bawah umur,” terang perwira polisi itu.
Sabar juga mengingatkan agar perilaku kenakalan remaja yang mengarah
pada tindak pidana ini dapat menjadi perhatian semua pihak utama para
orangtua. ”Ini peran orangtua sangat penting, komunikasi dengan anak,
dan jangan segan untuk memantau aktivitas si anak baik di dalam maupun
di luar,” jelasnya.
Meski proses hukum terhadap pelanggar ketentuan pidana khususnya anak
di bawah umur berbeda dari pelanggar lainnya. Langkah penindakan secara
tegas tetap ditempuh oleh kepolisian menyikapi hal ini. “Apalagi
mengingat tidak sedikit warga kota beriman yang telah dirugikan akibat
maraknya kasus curanmor ini,” tutup Sabar.(Bapos)