Balikpapan Barat, Febrian (37), warga Jl. Prapatan Dalam Rt. 05 No. 03 Kel. Prapatan Kec. Balikpapan Selatan dihajar massa karena kedapatan mencuri disebuah rumah, Kamis (19/07).
Kepada polisi, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai supliyer barang bangunan itu mengaku baru pertama kali mencuri
lantaran kepepet uang untuk membayar hutang kepada mantan bosnya yang hampir mencapai 10 juta, karena tidak mendapatkan pinjaman meski sudah berusaha.
"saya sudah usaha cari pinjaman tapi tidak dapat, akhirnya saya mencuri untuk bayar hutang
yang hampir 10 juta kepada mantan bos saya, ini baru yang pertama kali," aku Febrian yang sering juga dipanggil dengan panggilan Ian ini.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 wita, saat itu pelaku
hendak belanja ikan di Pasar Pandansari Balikpapan Barat, dan saat di Jalan Pandanwangi Balikpapan Barat pelaku berhenti untuk membeli bensin. Pada saat membeli Bensin pelaku melihat rumah tepat diseberang penjual bensin tersebut yang pintunya dalam keadaan terbuka. Dan pada saat itulah muncul niat pelaku untuk masuk kedalam rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut.
Selesai membeli bensin pelaku tanpa berlama-lama langsung masuk kedalam rumah yang beralamat di Jalan Pandanwangi Rt. 21 No. 07 Kelurahan Margasari Balikpapan Barat dan langsung menuju ke arah kamar yang kebetulan pintunya dalam keadaan terbuka. Pada saat didalam kamar pelaku melihat dua buah handphone dan dompet yang tergeletak ditempat tidur tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil dua handphone dan uang sebesar 500 ribu didalam dompet tersebut dan langsung keluar kamar dan menuju ke luar rumah.
Apes bagi Ian, saat hendak keluar rumah ternyata korban Rizki (21) yang baru keluar dari dapur melihat pelaku
yang membawa sesuatu di tangannya. Kontan
saja korban langsung berusaha menghentikan pelaku sambil berteriak "maling". Tidak lama kemudian amuk massa pun tidak terelakan lagi.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario Yustiawan mengatakan pelaku
diamankan oleh massa yang kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian setelah
sebelumnya sempat dihajar massa.
"korban kepergok oleh korban, kemudian korban berteriak maling, hingga terdengar oleh warga sekitar, pelaku
sempat dihajar massa sebelum dibawa ke polsek,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti
berupa dua unit Handphone merk Nokia dan Uang tunai 500 ribu.
"pelaku dan barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,
tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana
pencurian," tutup Kapolsek. (Humas_Barat)