BALIKPAPAN - Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim
berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba jenis ekstasi di
Samarinda, beberapa waktu lalu. Empat tersangka berikut barang bukti
ekstasi sebanyak 6,5 butir diamankan ke Mapolda Kaltim.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah
Bainatul Auliah (29), ladies Muse KTV Samarinda, Nur Ifansyah (24)
sekuriti Muse KTV, Nasir (48) Enginering Muse KTV dan Yadi, warga
Samarinda. Tiga tersangka pria ditahan di Mapolda Kaltim, sedangkan
Bainatul dititipkan di tahanan Polres Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta didampingi
Kasubdit I Narkotika AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, penangkapan para
tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran
narkoba di THM tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi
mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.
“Pertama kami tangkap Bainatul yang bekerja sebagai ladies di Muse KTV
dengan barang bukti lima butir ekstasi warna abu-abu. Kepada kami dia
mengaku mendapat barang dari Nur sehingga kami lakukan penangkapan
terhadap Nur. Setelah kita interogasi, Nur mengaku mendapat barang dari
Nasir,” kata Sigit.
Ketiga pelaku pun hendak digiring ke Balikpapan untuk pemeriksaan.
Namun, saat itu, polisi kembali mendapati satu tersangka, yakni Yadi di
halaman parkir Muse KTV. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan
ekstasi sebanyak 1,5 butir. Yadi mengaku barang itu dibeli dari Nasir.
Sementara itu, ditemui di Mapolda Kaltim, Nasir mengaku sudah lebih
dari setahun menjual ekstasi di Muse KTV. Namun, barang dibelinya dari
luar THM tempatnya bekerja. “Ya masih beli di Samarinda juga. Per butir
saya jual Rp350 ribu, hanya untuk Rp25 ribu per butirnya,” katanya.
Kasus ini masih dikembangkan oleh pihak Dit Resnarkoba Polda Kaltim
terkait sejumlah pengedar, sindikat sekaligus wilayah mana saja mereka
mendatangkan dan memasarkan pil ekstasi itu.(balikpapan_pos)