SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 12 Desember 2011

Ditreskoba Bekuk Pengedar Ekstasi

BALIKPAPAN - Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda,  beberapa waktu lalu. Empat tersangka berikut barang bukti ekstasi sebanyak 6,5 butir diamankan ke Mapolda Kaltim.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bainatul Auliah (29), ladies Muse KTV Samarinda, Nur Ifansyah (24) sekuriti Muse KTV, Nasir (48) Enginering Muse KTV dan Yadi, warga Samarinda. Tiga tersangka pria ditahan di Mapolda Kaltim, sedangkan Bainatul dititipkan di tahanan Polres Balikpapan.


Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta didampingi Kasubdit I Narkotika AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di THM tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.

“Pertama kami tangkap Bainatul yang bekerja sebagai ladies di Muse KTV dengan barang bukti lima butir ekstasi warna abu-abu. Kepada kami dia mengaku mendapat barang dari Nur sehingga kami lakukan penangkapan terhadap Nur. Setelah kita interogasi, Nur mengaku mendapat barang dari Nasir,” kata Sigit.

Ketiga pelaku pun hendak digiring ke Balikpapan untuk pemeriksaan. Namun, saat itu, polisi kembali mendapati satu tersangka, yakni Yadi di halaman parkir Muse KTV. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan ekstasi sebanyak 1,5 butir. Yadi mengaku barang itu dibeli dari Nasir.

Sementara itu, ditemui di Mapolda Kaltim, Nasir mengaku sudah lebih dari setahun menjual ekstasi di Muse KTV. Namun, barang dibelinya dari luar THM tempatnya bekerja. “Ya masih beli di Samarinda juga. Per butir saya jual Rp350 ribu, hanya untuk Rp25 ribu per butirnya,” katanya.

Kasus ini masih dikembangkan oleh pihak Dit Resnarkoba Polda Kaltim terkait sejumlah pengedar, sindikat sekaligus wilayah mana saja mereka mendatangkan dan memasarkan pil ekstasi itu.(balikpapan_pos)