SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 28 November 2011

33 Warga Dilaporkan Hilang

MABES Polri memberi perhatian khusus terhadap ambruknya Jembatan Kartanegara, Sabtu (26/11) sekitar pukul 16.30 Wita lalu. Sebanyak 11 orang tim penyelidik diturunkan untuk menyelidiki penyebab ambruknya jembatan tersebut. Tim ini ditugaskan membantu anggota Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangani kasus tersebut.


Selain mengusut dugaan adanya unsur kelalaian manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kepolisian juga bakal mengusut kemungkinan jembatan ambruk akibat mutu konstruksinya di bawah standar. “Prosesnya sekarang (kemarin sore, Red.) dalam tahap pengumpulan bukti. Hasilnya, kita lihat nanti, karena ini masih akan berkembang terus,” terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman kepada wartawan kemarin di Tenggarong. Kabareskrim tiba di Tenggarong, kemarin pagi dan menyempatkan diri memantau proses evakuasi korban ambruknya Jembatan Kartanegara.



Sementara itu dari posko SAR, sebanyak 33 warga dilaporkan hilang diduga kuat menjadi korban runtuhnya jembatan Kartanegara. Sejumlah foto berikut keterangan identitas terpampang di papan yang disiapkan untuk melaporkan orang hilang. Untuk diketahui, kemarin sebanyak 5 orang dinyatakan tewas, seorang di antaranya bayi masih berusia 6 bulan. Sementara korban luka mencapai 23 orang.


Kembali Sutarman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 saksi. Para saksi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar,  perusahaan yang mengerjakan perbaikan/perawaratan jembatan, dan korban. “Kami sedang mengumpulkan bukti, penyelidikan sedang berlangsung. Jadi, belum ada kesimpulan,” tandasnya.


Senada dengan Kabareskrim Sutarman, Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo menjelaskan, penyelidikan dilakukan aparat kepolisian mengarah kepada dugaan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut diatur dan diancam dalam pasal 359 KUHP. Namun demikian, ia tak mau terburu-buru menyebut apakah ada indikasi kelalaian atau tidak. “Nanti dilihat bukti-buktinya,” tandasnya.


Disinggung mengenai pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Kapolda menegaskan, pihaknya akan menelusuri semua pihak yang terkait masalah ini. Seperti diketahui, pembangunan jembatan sepanjang 710 meter dan lebar 9 meter ini dikerjakan Dinas PU Kukar dengan kontraktor PT Hutama Karya, serta Konsultan Pengawas PT Peretjana Jaya. Dilaksanakan mulai tahun 1995 dan selesai 2001. Sumber dana sekitar Rp 150 miliar diperoleh dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar. 


Pada 2001 itu juga dilakukan perawatan oleh PT Bukaka Teknik (kontraktor) dan PT Arsita selaku konsultan pengawas. Dana perawatan ketika itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dari APBD Kukar. Dan, sampai 2011, setidaknya sudah 3 kali dilakukan perbaikan/perawatan oleh rekanan yang sama. Hanya, nilai pekerjaan cenderung meningkat dibanding pada 2001.


Dengan demikian, bila menyangkut konstruksi yang bermasalah, maka yang akan menjadi objek penyelidikan adalah pihak pelaksana proyek tersebut. Tetapi jika berkaitan dengan unsure kelalaian, maka yang menjadi objek penyelidikan adalah pelaksana perawatan jembatan tersebut. “Belum ada kesimpulan. Kami masih kumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya.


Sementara itu, Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dari Kementerian Pekerjaan Umum juga terus menyelidiki penyebab runtuhnya Jembatan Kartanegara. Tim ini tiba di Tenggarong, kemarin pagi dan langsung melakukan pertemuan dengan pejabat terkait di lingkup Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim. Langkah pertama mereka adalah menyelidiki teknis kondisi lapangan, untuk keamanan dan keselamatan para petugas gabungan yang terus melakukan pencarian dan evakuasi korban.(kpnn)