MABES Polri memberi perhatian khusus terhadap
ambruknya Jembatan Kartanegara, Sabtu (26/11) sekitar pukul 16.30 Wita
lalu. Sebanyak 11 orang tim penyelidik diturunkan untuk menyelidiki
penyebab ambruknya jembatan tersebut. Tim ini ditugaskan membantu
anggota Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangani
kasus tersebut.
Selain mengusut dugaan adanya unsur kelalaian manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kepolisian juga bakal mengusut
kemungkinan jembatan ambruk akibat mutu konstruksinya di bawah standar.
“Prosesnya sekarang (kemarin sore, Red.) dalam tahap pengumpulan bukti.
Hasilnya, kita lihat nanti, karena ini masih akan berkembang terus,”
terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen
Sutarman kepada wartawan kemarin di Tenggarong. Kabareskrim tiba di
Tenggarong, kemarin pagi dan menyempatkan diri memantau proses evakuasi
korban ambruknya Jembatan Kartanegara.
Sementara itu dari posko SAR, sebanyak 33 warga dilaporkan hilang
diduga kuat menjadi korban runtuhnya jembatan Kartanegara. Sejumlah foto
berikut keterangan identitas terpampang di papan yang disiapkan untuk
melaporkan orang hilang. Untuk diketahui, kemarin sebanyak 5 orang
dinyatakan tewas, seorang di antaranya bayi masih berusia 6 bulan.
Sementara korban luka mencapai 23 orang.
Kembali Sutarman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 7
saksi. Para saksi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar,
perusahaan yang mengerjakan perbaikan/perawaratan jembatan, dan korban.
“Kami sedang mengumpulkan bukti, penyelidikan sedang berlangsung. Jadi,
belum ada kesimpulan,” tandasnya.
Senada dengan Kabareskrim Sutarman, Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang
Widaryatmo menjelaskan, penyelidikan dilakukan aparat kepolisian
mengarah kepada dugaan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut diatur dan diancam dalam pasal
359 KUHP. Namun demikian, ia tak mau terburu-buru menyebut apakah ada
indikasi kelalaian atau tidak. “Nanti dilihat bukti-buktinya,”
tandasnya.
Disinggung mengenai pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam
kasus tersebut, Kapolda menegaskan, pihaknya akan menelusuri semua pihak
yang terkait masalah ini. Seperti diketahui, pembangunan jembatan
sepanjang 710 meter dan lebar 9 meter ini dikerjakan Dinas PU Kukar
dengan kontraktor PT Hutama Karya, serta Konsultan Pengawas PT Peretjana
Jaya. Dilaksanakan mulai tahun 1995 dan selesai 2001. Sumber dana
sekitar Rp 150 miliar diperoleh dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar.
Pada 2001 itu juga dilakukan perawatan oleh PT Bukaka Teknik
(kontraktor) dan PT Arsita selaku konsultan pengawas. Dana perawatan
ketika itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dari APBD Kukar.
Dan, sampai 2011, setidaknya sudah 3 kali dilakukan perbaikan/perawatan
oleh rekanan yang sama. Hanya, nilai pekerjaan cenderung meningkat
dibanding pada 2001.
Dengan demikian, bila menyangkut konstruksi yang bermasalah, maka yang
akan menjadi objek penyelidikan adalah pihak pelaksana proyek tersebut.
Tetapi jika berkaitan dengan unsure kelalaian, maka yang menjadi objek
penyelidikan adalah pelaksana perawatan jembatan tersebut. “Belum ada
kesimpulan. Kami masih kumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi,” tandasnya.
Sementara itu, Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dari
Kementerian Pekerjaan Umum juga terus menyelidiki penyebab runtuhnya
Jembatan Kartanegara. Tim ini tiba di Tenggarong, kemarin pagi dan
langsung melakukan pertemuan dengan pejabat terkait di lingkup Pemkab
Kukar dan Pemprov Kaltim. Langkah pertama mereka adalah menyelidiki
teknis kondisi lapangan, untuk keamanan dan keselamatan para petugas
gabungan yang terus melakukan pencarian dan evakuasi korban.(kpnn)